Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Mungkin Ini Yang Membuat PKS Merasa Didzalimi Oleh KPK

23 Mei 2013   05:55 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:09 1253 0
Kasus suap import daging sapi ternyata membuat KPK benar-benar sibuk untuk terus mengembangkan kasus ini. Hal tersebut terbukti dengan terus berkembangnya temuan-temuan baru terkait dengan aktor utama kasus ini yaitu mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, mulai dari perempuan-perempuan yang terkait dengan bancakan uangnya Ahmad Fathanah, penyitaan mobil di kantor pusat PKS, penyitaan rumah LHI dan baru-baru ini muncul Darin Mumtazah siswi sebuah SMK yang disebut-sebut sebagai istri Luthfi Hasan Ishaq. Untuk kasus terakhir terkait dengan Darin Mumtazah bisa dipastikan akan membuat media semakin bernafsu untuk mengetahui lebih banyak tentang hal tersebut dan tentu akan membuat kasus ini semakin panjang untuk dibicarakan hingga mendekati Pemilu 2014. Hal tersebut belum lagi terkait dengan Suswono sebagai menteri yang mempunyai hubungan dekat dengan LHI dan fihak yang berwenang dalam import daging sapi. Jika KPK mengendus ada keterlibatan Suswono dalam kasus ini tentu akan semakin membuat KPK sibuk menangani kasus ini, untuk mengumpulkan data dan melakukan penyitaan-penyitaan seperti yang dilakukan oleh KPK pada kasus-kasus lainnya. Khusus untuk kasus ini memang KPK terlihat begitu serius menanganinya dengan melacak segala hal yang terkait dengan LHI dan Ahmad Fathanah, seakan-akan ingin membersihkan kasus LHI ini sampai ke akar-akarnya, mungkin KPK mempunyai pertimbangan khusus atas kasus ini. Tidak seperti kasus-kasus sebelumnya yang terkesan hangat-hangat tahi ayam seperti kasus korupsi yang menyeret mantan Menpora Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang yang justru kerugian negara yang diakibatkan oleh Mantan petinggi Demokrat ini jauh lebih besar. Untuk kasus Hambalang ini hingga sekarang Masyarakat juga belum tahu ujungnya ada dimana, padahal untuk dua kasus ini terhitung lebih dulu ditemukan oleh KPK yaitu sejak kicauan Nazaradin tentang proyek bermasalah tersebut dan KPK telah secara resmi menetapkan Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka dalam korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. "Dari hasil pengembangan kasus dengan tersangka DK (Deddy Kusdinar) ditemukan fakta-fakta hukum yang bisa disimpulkan bahwa KPK menetapkan secara resmi AAM (Andi Alfian Mallarangeng) selaku Menpora atau selaku Pengguna Anggaran pada Kemenpora," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, Jumat (7/12/2012). Konstruksi hukum Andi dinyatakan sebagai tersangka, menurut Abraham sama dengan penetapan tersangka Deddy Kusdinar pada 23 Juli lalu. "Yang bersangkutan dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 39/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," papar Abraham. Penetapan tersangka Andi Alfian Mallarangeng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik-46/01/12/2012 tertanggal 3 Desember. Andi disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara. Ancaman pidana dari pelanggaran pasal tersebut adalah maksimal 20 tahunn penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar. Pernyataan KPK dalam surat bernomor R-456/01-23/12/2012 kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan "Diberitahukan kepada Saudara bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan/ pengadaan/ peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarageng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga/Pengguna Anggaran pada Kemenpora."  (SUMBER)
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun