MALANG-Sejak ditetapkannya wabah covid-19 sebagai bencana nasional non alam oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional, Universitas Negeri Malang (UM) membuka peluang bagi mahasiswa untuk turut serta memutus rantai penyebarannya melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
KEMBALI KE ARTIKEL