Tegal – Senin (13/02/2023) Mengacu pada Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, bahwa batas adalah pemisah antara desa yang bersebelahan baik berupa batas alam meliputi sungai, danau, pantai dan sebagainya maupun batas buatan meliputi pilar batas, jalan, saluran irigasi dan sebagainya. Adanya batas wilayah suatu desa tentunya sangatlah penting dimana berguna untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, dan memberikan kejelasan serta kepastian hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL