Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Penanganan Tindak Korupsi dalam Agama Islam

5 September 2024   00:43 Diperbarui: 5 September 2024   00:43 52 1


Telah kita ketahui dalam agama islam tindak korupsi merupakan dosa yang amat besar karena melalui tindak ini seseorang bisa merasakan kerugian baik yang dirasakan oleh perorangan ataupun kelompok (masyarakat). Didalam Al-qura'n tindak ini disamakan hukumnya dengan "jarimah hirabah" yaitu pelaku maksiat dalam merampas harta, salah satu ayat yang membahas tentang korupsi (riswah) dalam Al-qur'an yaitu dapat kita temukan di surat al-baqarah ayat 188 yang berbunyi:

   

Yang artinya: Danjanganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu, dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta prang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

Adapun dalam ayat lain yang dimana Allah SWT telah mewanti-wanti para hambanya untuk tidak melakukan tindak korupsi yaitu dalam surat Ali-imran ayat 161 yang berbunyi

                  

Yang artinya: Barang siaTpa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan pembalasan setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.

Profesor Quraish shihab dalam Tafsir al-misbah menjelaskan bahwa dalam ayat ini barang siapa yang ia khianat dalam konteks mengambil barang yang dikorupsikan, maka ia akan memikul beban yang ia bawa dan kelak manusia yang korupsi tersebut akan amat tersiksa dengan barang bawaannya yang diumpamakan dengan seekor unta yang mengeluarkan suara. Itu sebagai siksaan terhadap kelakuannya di dunia naudzubillah...

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun