"pgy bu.ini kartu ibu ayu yg teri hendel 5422.6003.5712.xxxx.adai 16,3jta.budibuln ini ada diskon yg dsepkati.5jt.bisa plunasan.tlg smpaikan.krn hny brlaku dbln ini.trimakasi.teri. (SMS dikirim melalui No. HP Bpk S dengan No. 0817 9892 xxx)".
Ini menjadi satu bukti bahwa yang namanya "Bank" produsen Kartu Kredit (KK) tidak mempunyai Management yang baik apalagi jika sudah jatuh ke Pihak Agency,hitungan seenaknya,bunga tidak ter- kontrol, menagihpun asal-asalan yaitu antara orang lapangan (Debt Coll) dengan orang kantor (Desk Coll) atau Agency belumlah sama dan punya kesamaan dalam penagihan.
Padahal Kredit Limit yang didapat menurut ibu ayu hanya Rp. 4.000.000.- sisa pemakaian yang macet saat itu adalah Rp. 1.500.000.- Jadi bila Sang Nasabah takut dan merasa bahwa tawaran pihak "bank" itu adalah satu kebaikan sangatlah tidak masuk akal,karena pihak "bank" dengan seenaknya tidak mau menghitung apa yang telah dibayarkan oleh nasabah selama ini.Sekarang tugas kami sebagai Mediator adalah meminta kepada pihak "bank" menerima pembayaran sesuai kemampuan nasabah dan biasanya hal ini akan berhasil dengan Surat Pelunasan yang pihak "bank" harus keluarkan hari dimana kami melakukan pembayaran.
Kepada para pengguna KK kami sarankan JANGAN PERNAH TAKUT dan JANGAN SAMPAI HIDUP ANDA YANG INDAH DIRUSAK OLEH ORANG-ORANG YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB!!!Untuk kami membuat ibu ayu dapat tersenyum adalah semangat untuk bekerja lebih baik lagi.
Salam Prosov,
Yanti Supratman