Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Arbitrase Syariah

28 Juni 2022   18:56 Diperbarui: 28 Juni 2022   19:03 129 5
Fenomena dari sengketa ekonomi syariah dapat mengalami perselisihan dalam bentuk wanprestasi (janji ingkar) apabila terjadi dalam bentuk karena kelalaian tidak memenuhi capaian yang ditetapkan dalam perjanjian dan perbuatan melawan hukum menimbulkan kerugian maka pihak tersebut harus mengganti kerugian. Penyelesaian sengketa ekonomi yang berkaitan dengan Syariah dapat dilakukan dengan cara konsiliasi atau dengan pengadilan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun