Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Arbitrase Syariah
28 Juni 2022 18:56Diperbarui: 28 Juni 2022 19:031295
Fenomena dari sengketa ekonomi syariah dapat mengalami perselisihan dalam bentuk wanprestasi (janji ingkar) apabila terjadi dalam bentuk karena kelalaian tidak memenuhi capaian yang ditetapkan dalam perjanjian dan perbuatan melawan hukum menimbulkan kerugian maka pihak tersebut harus mengganti kerugian. Penyelesaian sengketa ekonomi yang berkaitan dengan Syariah dapat dilakukan dengan cara konsiliasi atau dengan pengadilan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.