Pada tulisan saya sebelumnya, telah lengkap digambarankan tentang penyelenggaraan penyuluhan perikanan di daerah yang terkesan carut‐marut. Penyebab utama dari amburadulnya penyelenggaraan penyuluhan tersebut dikarenakan tupoksi penyuluh perikanan terdistorsi terlalu dalam ke ranah struktural (baca: peng‐SPJ‐an). Sementara, penyuluh perikanan didaerah, tidak mempunyai bargaining position untuk melemahkan, alih‐alih meniadakan distorsi tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL