Hari ini (Selasa, 13/4) sejumlah media Ibukota menulis tentang kelanjutan penanganan kasus Bank Century oleh penegak hukum yang dinilai lamban, sehingga orang-orang yang dianggap bersalah oleh Pansus Bank Century DPR, yakni Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati, tetap belum tersentuh hukum, sementara salah seorang penggagas pansus itu, yakni Mukhammad Misbakhun, justru telah dijadikan tersangka kasus letter of credit (L/C) fiktif Bank Century oleh Polri.