Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Naik Turun Cantik BBM

26 Januari 2015   16:26 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:21 170 0

Subsidi BBM sebagaimana dapat dipahami darinaskah RAPBN dan Nota Keuangan setiap tahun, adalah “pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia kepada PERTAMINA (pemegang monopoli pendistribusian BBM di Indonesia) dalam situasi dimana pendapatan yang diperoleh PERTAMINA dari tugas menyediakan BBM di Tanah Air adalahlebih rendah dibandingkanbiaya yang dikeluarkannya untuk menyediakan BBM tersebut”.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun