Subsidi BBM sebagaimana dapat dipahami darinaskah RAPBN dan Nota Keuangan setiap tahun, adalah “pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia kepada PERTAMINA (pemegang monopoli pendistribusian BBM di Indonesia) dalam situasi dimana pendapatan yang diperoleh PERTAMINA dari tugas menyediakan BBM di Tanah Air adalahlebih rendah dibandingkanbiaya yang dikeluarkannya untuk menyediakan BBM tersebut”.