Jabatan kepala daerah hingga presiden kini dibatasi maksimal dua periode. Namun tidak ada pembatasan untuk seseorang menjabat sebagai anggota legislatif sepanjang ia kembali mencalonkan diri dan dipilih rakyat di Pemilu Legislatif (Pileg). Adi Susanto, seorang caleg DPR RI dari dapil Bali, telah mengusulkan perubahan ini. Menurutnya, penting untuk membatasi masa jabatan anggota legislatif agar tidak berlarut-larut, mengancam demokrasi, dan memungkinkan regenerasi kader partai yang lebih baik.
Perlunya Pembatasan Masa Jabatan Anggota Legislatif
KEMBALI KE ARTIKEL