Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Orang Indonesia senang dipimpin Koruptur dan Kaum Koruptor (Karikatur -84)

5 November 2012   08:10 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:57 300 0

(1)

Memang sial --- Jaman Feodal dipimpin, diayomi Raja dan Ningrat penghisap darah, yang mengkorup kekayaan alam dan tenaga manusia --- atas nama “Pulung” Sang Wahyu.

 Jaman Kolonial --- dihisap para pejabat dan Negara Penjajah, termasuk pula para Ningrat, Bangsawan dan Begundalnya.

Jaman Penjajah dan Pendudukan wajar sistem membentuk Struktural agar Kekayaan Nusantara menjadi milik mereka --- Rakyat memang nasibnya menjadi sasaran penghisapan,

Modhar !

Tidak perlu mendapat apapun, pecahkan sendiri tujuankeidupan da penghidupan --- yang tetap enak “nempel, meras, dan menghisap” adalah Kaum Feodal dan Begundalnya.

(2)

Ada Pemuda dan Priyayi yang idealis, maka Indonesia berhasil dalam jangka 1908-1945, lebih kurang 37 tahun bisa mencapai Indonesia Merdeka.

Bersyukurlah kepada Allah, dan berterimakasihlah kepada Dr. Wahidin, Mohammad Yamin, Tan Malaka, Adam Malik, Bung Hatta, Bung Karno, Maramis, Kasieppo, J.Kasimo --- tentunya dengan segenap teman seperjuangan mereka, di jamannya masing-masing.

Indonesia Merdeka dan memiliki perumusan Cita-cita Kemerdekaan di dalam Konstitusi, Undang-undang Dasar 2945.

(3)

Di awal Kemerdekaan keadaan Bangsa Terjajah ingin di-revolusi menjadi Manusia Merdeka.

Merdeka dari penghisapan :

1.     Para Feodalis, yang otoritasnya datang dari Langit Antah Berantah --- mempunyai wewenang  menikmati segala sumber kehidupan. Paradigma Rakyat yang terbatas cukup dicekoki dengan mitos dan dongeng --- sahibul ………… ya ………bul-bul. Mereka bebas menentukan hidup mati sesama manusia secara koruptif

2.    Para Kolonialis dan Imperialis yang datang  secara strategis menghisap, mengelola politik dan ekonomi Nusantara --- untuk kepentingan mereka dan begundal-begundalnya, yang orang pribumi --- Ningrat dan Priyayi,

3.    Dari Koruptor di Jaman Indonesia Merdeka --- hak Rakyat sebagai Unsur NKRI secara konstitusional dijamin untuk secara adil menikmati kehidupan dan penghidupan --- nyatanya, dominan  Rakyat Indonesia masih tetap dihisap --- menjadi Manusia Kere, manusia miskin, massa buruh-tani-pengusaha kecil yang terpasung Hegemoni Legalitas.

4.    Dengan hegemoni hukum mereka, Rakyat Indonesia masih terpasung --- menerima Penetapan-penetapan: jatah, Upah Minimum, harga faktor produksi yang tidak ekonomis  dalam sistem distribusi pendapatan  --- mereka, Rakyat terbenam dalam jerat struktural.

5.    Kaum yang berwewenang secara konstitusional dan penguasa legalitas serta Begundal-begundal mereka mendapat seluas-luasnya--- kesempatan KORUPSI.

6.    Praxis De Yure jelas Hak dan Kewajiban Rakyat di dalam Konstitusi dan produk hukum --- tetapi De fakto --- Rakyat Indonesia  tidak mendapat  kesempatan untuk menikmati secara optimal haknya.

Siapa yang harus meluruskan, mengoreksi ketimpangan ini --- penyelewengan dan mal-praktek terhadap Konstitusi,  yang telah merambat naik eskalasi Budaya Korupsinya selama kurun 67 tahun Kemerdekaan ini ?

 

Kroco malu --- di dalam jabatan Jajaran Ekskutif, Legislatif, Yudikatif dan Aparat Negara makin merajalela para Koruptor, mereka leluasa diangkat oleh Pemegang Wewenang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun