(1)
Memang sial --- Jaman Feodal dipimpin, diayomi Raja dan Ningrat penghisap darah, yang mengkorup kekayaan alam dan tenaga manusia --- atas nama “Pulung” Sang Wahyu.
Jaman Kolonial --- dihisap para pejabat dan Negara Penjajah, termasuk pula para Ningrat, Bangsawan dan Begundalnya.
Jaman Penjajah dan Pendudukan wajar sistem membentuk Struktural agar Kekayaan Nusantara menjadi milik mereka --- Rakyat memang nasibnya menjadi sasaran penghisapan,
Modhar !
Tidak perlu mendapat apapun, pecahkan sendiri tujuankeidupan da penghidupan --- yang tetap enak “nempel, meras, dan menghisap” adalah Kaum Feodal dan Begundalnya.
(2)
Ada Pemuda dan Priyayi yang idealis, maka Indonesia berhasil dalam jangka 1908-1945, lebih kurang 37 tahun bisa mencapai Indonesia Merdeka.
Bersyukurlah kepada Allah, dan berterimakasihlah kepada Dr. Wahidin, Mohammad Yamin, Tan Malaka, Adam Malik, Bung Hatta, Bung Karno, Maramis, Kasieppo, J.Kasimo --- tentunya dengan segenap teman seperjuangan mereka, di jamannya masing-masing.
Indonesia Merdeka dan memiliki perumusan Cita-cita Kemerdekaan di dalam Konstitusi, Undang-undang Dasar 2945.
(3)
Di awal Kemerdekaan keadaan Bangsa Terjajah ingin di-revolusi menjadi Manusia Merdeka.
Merdeka dari penghisapan :
1. Para Feodalis, yang otoritasnya datang dari Langit Antah Berantah --- mempunyai wewenang menikmati segala sumber kehidupan. Paradigma Rakyat yang terbatas cukup dicekoki dengan mitos dan dongeng --- sahibul ………… ya ………bul-bul. Mereka bebas menentukan hidup mati sesama manusia secara koruptif
2. Para Kolonialis dan Imperialis yang datang secara strategis menghisap, mengelola politik dan ekonomi Nusantara --- untuk kepentingan mereka dan begundal-begundalnya, yang orang pribumi --- Ningrat dan Priyayi,
3. Dari Koruptor di Jaman Indonesia Merdeka --- hak Rakyat sebagai Unsur NKRI secara konstitusional dijamin untuk secara adil menikmati kehidupan dan penghidupan --- nyatanya, dominan Rakyat Indonesia masih tetap dihisap --- menjadi Manusia Kere, manusia miskin, massa buruh-tani-pengusaha kecil yang terpasung Hegemoni Legalitas.
4. Dengan hegemoni hukum mereka, Rakyat Indonesia masih terpasung --- menerima Penetapan-penetapan: jatah, Upah Minimum, harga faktor produksi yang tidak ekonomis dalam sistem distribusi pendapatan --- mereka, Rakyat terbenam dalam jerat struktural.
5. Kaum yang berwewenang secara konstitusional dan penguasa legalitas serta Begundal-begundal mereka mendapat seluas-luasnya--- kesempatan KORUPSI.
6. Praxis De Yure jelas Hak dan Kewajiban Rakyat di dalam Konstitusi dan produk hukum --- tetapi De fakto --- Rakyat Indonesia tidak mendapat kesempatan untuk menikmati secara optimal haknya.
Siapa yang harus meluruskan, mengoreksi ketimpangan ini --- penyelewengan dan mal-praktek terhadap Konstitusi, yang telah merambat naik eskalasi Budaya Korupsinya selama kurun 67 tahun Kemerdekaan ini ?
Kroco malu --- di dalam jabatan Jajaran Ekskutif, Legislatif, Yudikatif dan Aparat Negara makin merajalela para Koruptor, mereka leluasa diangkat oleh Pemegang Wewenang.