Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Keliru lagi --- kalau Nomenklatur “Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif”

15 Oktober 2011   15:26 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:55 35 0

Dari otak-atik Menteri ---menjadi menambah pos pengeluaran; APBN akan dibebani pengeluaran untuk Wakil Menteri.  Bagus !

 

Lantas disusul tindakan ini itu --- tambah menyentuh Manajerial skill.  Yang sangat mengusik masalah nomenklatur dan job content dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, akan beralih menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.  Wadhuh, kebablasan Je !

 

Memang masa mendatang Industri kreatif akan mendominasi perekonomian dunia --- tetapi kalau konten itu dimasukkan ke dalam Kementerian Pariwisata, disandingkan dengan Industri Pariwisata, tidaklah sepadan Le.

 

Industri Kreatif adalah produk tradable;  pembinaan dan Kebijakannya khas Ekonomi Industri  --- menyangkut Linkage, baik forward maupun backward.  Sedang Industri Pariwisata adalah Ekonomi Jasa yang mempunyai link dengan Pelayanan Antar Negara, kalau ingin turut maju dalam arti menjadi industri andalan.  Nyaman dan Aman !

 

Industri Pariwisata memang harus ditunjang oleh kualitas SDM dan obyek yang ditawarkan : 3 S-kah atau Sapta Pesona-kah --- itu yang dimanage dengan industri lain.  Bukan semata-mata industri kerajinan tangan atau seni pertunjukan saja. Industri Kreatif  yang kuat adalah lebih luas dari pada itu. Bisa intensif modal dan teknologi.  Lho !

 

Sebaiknya Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata  yang ada --- dirubah konten dan nomenklaturnya cukup : Kementerian Industri Pariwisata.  Uruslah Industri itu agar menghasilkan Devisa.

 

Sedang Industri Kreatif yang memang bisa bersifat kreatif kebudayaan dan kesenian, tetapi bisa pula lebih luas, merupakan Industri padat modal, padat teknologi dan keilmuan --- biarlah mengikuti alur Ekonomi Industri yang potensial --- di dalam pembinaan dan Kebijakan Kementerian Perindustrian.

 

Sekian --- ikut-ikutan meramaikan Pagelaran Seni Olah Pikir dan Politikontes dalam rangka Reshuffling. Iya Tokh ?

 

[MWA] (EkonomiNet -27)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun