Penegakkan Hukum wajib hukumnya
Begitu kata Konstitusi dan Amanat Reformasi
DPR RIParlemen Indonesia --- jangan mlempem dan kesengsem.
Gunakan Hak- Kewajibanmujuga serap Aspirasi Rakyatmu.
Rakyat yang memilihmu menjadi Wakil dan membayar Gaji-upah dan Tunjanganmu’
‘Ngerti enggak Sistem Presidential ?
Boleh Koalisi boleh Fraksi boleh Komisi.
Tidak boleh terima Suap dan Gratifikasi apalagi Korupsi
Gunakan Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat
Kini IPOLEKSOSBUD HANKAM sudah morat-marit jumpalitan
Mengajukan Pertanyaan, Menyampaikan Usul Perbaikan.
Penegak Hukum dan Menteri Hukum --- serta jajaran Organisasi Hukum, baiknya,
Punya Kesadaran Hukum dan Kecerdasan Hukum --- karena Negeri tambah morat-marit,
Kalau begini terus. Silahkan baca kutipan :
“…………………..Pengelola Negara yang Amatiran
Sabtu, 10 Maret 2012 00:00 WIB
………………………………