Ini Amanat Konstitusi, dinyatakan pada Bab XIV Pasal 33 Ayat (1) sampai dengan (5). Terminologi Demokrasi Ekonomi digunakan pada ayat (4). “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas Demokrasi Ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.