Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Demokrasi Ekonomi (01) Laksanakan, untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat !

22 Mei 2010   07:55 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:02 1186 0

Ini Amanat Konstitusi, dinyatakan pada Bab XIV Pasal 33 Ayat (1) sampai dengan (5). Terminologi Demokrasi Ekonomi  digunakan pada ayat (4). “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas Demokrasi Ekonomi dengan  prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun