Setiap Warga Negara Indonesia harus mempunyai “Kesadaran Berkonstitusi” --- Preambule, Pasal-pasal dan Ayat-ayatnya harus lengkap dipelajari. Agar mengerti Tujuan Republik Indonesia dan Hak serta Kewajiban sebagai WNI. ! Mei 2010 ini hari dua pasal dan dua ayatnya masing-masing coba disadari.