Menurut Al-Qur'an Khamar atau minuman keras telah lama menjadi bagian dari kehidupan berbagai budaya di dunia. Namun, dalam perspektif Al-Qur'an, khamar adalah perbuatan yang dilarang karena dampak buruknya yang besar terhadap individu dan masyarakat. Dalam Artikel ini mengungkap mengapa khamar dianggap merusak dan bagaimana Al-Qur'an memberikan panduan untuk menjauh darinya.
KEMBALI KE ARTIKEL