Selasa, 31 Maret 2020 yang lalu, atas keprihatinan Wabah Pandemi Covid 19 yang kian meluas, Presiden Joko Widodo mengumumkan status Darurat Sipil. Oleh karena itu, diambillah sebuah keputusan untuk mengurangi mata rantai persebaran Pandemi Covid 19 ini, yaitu dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau bisa disingkat PSBB. Seperti yang diberitakan oleh
Kompas.Com.
KEMBALI KE ARTIKEL