Profesi elektromedis merupkan peran penting dalam mendukung sistem kesehatan melalui pengelolaan peralatan elektromedik. Untuk memastikan kualitas pelayanan yang profesional dan sesuai standar, Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengesahkan Keputusan "
Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/314/2020", yang berisi pedoman standar profesi elektromedis. Regulasi ini menggantikan keputusan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Apasih Elektromedik itu?
KEMBALI KE ARTIKEL