Lahirnya UU nomor 32/2020 tentang Cipta Kerja menunjukkan langkah serius pemerintah untuk mewujudkan era baru penyiaran televisi di Indonesia. Sudah puluhan tahun penyiaran di negeri ini menggunakan transmisi analog. Tentu kita sudah banyak mengetahui kekurangan dari tipe transmisi ini. Gambar yang tidak bersih dan suara yang kurang jernih adalah hal yang paling sering ditemui. Pengalaman menonton juga kurang memuaskan karena kenyamanan kurang didapatkan. Lalu, apakah siaran televisi digital dapat menjawab kekurangan itu?
KEMBALI KE ARTIKEL