Indonesia merupakan negara hukum dengan berlandaskan Pancasila dalam setiap pelaksanaan kehidupan bernegara atau pun bermasyarakat. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang bermakna bahwa segala tatanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan atas hukum yang berlaku.
KEMBALI KE ARTIKEL