Periode yang pertama yakni  periode pertumbuhan, periode ini dibagi menjadi dua bagian yakni Makkah dan madinah. Pada periode ini sumber hukum islam masih bersumberkan Al-qur'an dan Assunnah, apabila sebuah kasusu terjadi, Nabi menunggu sampai wahyu yang menjelaskan kasus tersebut turun. Maka rasul menetapkan sabdanyanya atas kasus tersebut. Secara otomatis hal tersebut menjasi sunnah bagi umat Islam yang dikenal dengan Hadist atau Sunnah.
KEMBALI KE ARTIKEL