Istilah
Nusyuz berasal dari Bahasa Arab yang perkataan asalnya ialah
al-nasyzu yang bermaksud tempat yang tinggi. Nusyuz dalam konteks perkawinan Islam dapat diartikan sebagai perbuatan durhaka atau ketidaksenangan yang terjadi dalam hubungan suami-istri. Mayoritas ulama mendefinisikan nusyuz sebagai keluarnya istri dari kewajiban taat pada suaminya atau perbuatan menyimpang yang timbul dan tidak sesuai dengan norma-norma agama.Â
KEMBALI KE ARTIKEL