Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Nusyuz dalam Hukum Islam: Pengertian, Sebab, dan Akibatnya dalam Perkawinan.

9 Mei 2024   00:31 Diperbarui: 9 Mei 2024   03:26 173 0
Istilah Nusyuz berasal dari Bahasa Arab yang perkataan asalnya ialah al-nasyzu yang bermaksud tempat yang tinggi. Nusyuz dalam konteks perkawinan Islam dapat diartikan sebagai perbuatan durhaka atau ketidaksenangan yang terjadi dalam hubungan suami-istri. Mayoritas ulama mendefinisikan nusyuz sebagai keluarnya istri dari kewajiban taat pada suaminya atau perbuatan menyimpang yang timbul dan tidak sesuai dengan norma-norma agama. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun