Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Inisiatif Positif yang Dinilai Negatif

21 Agustus 2014   22:38 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:56 141 0
Terkadang sikap baik malah dianggap buruk. Terkadang sebuah sistem atau peraturan dianggap tameng untuk semena-mena menentukan hal yang benar dianggap salah ataupun sebaliknya. Begitu banyak hal yang mesti disayangkan ketika inisiatif melakukan hal yang benar dianggap sebuah pelanggaran. Apabila setiap inisiatif meskipun menghasilkan hal yang positif dinilai sebagai sebuah sikap melanggar jalur, dimana lagi kita bisa berekspresif untuk menjadi lebih baik?.

Saya menjadi mempertanyakan hal ini berulang-ulang setelah membaca perkembangan kasus LTE PLTGU Belawan.

Kronologi singkat kasus ini yaitu pelelangan pekerjaan peremajaan LTE PLTGU Belawan yang dimulai 2009. Namun pelelangan gagal hingga di tahun 2011 dilakukan penunjukan langsung kepada Siemens. Langkah ini pun tak berhasil karena tak ada titik temu akibat Siemens menawar harga sebesar Rp 830 miliar, jauh dari pagu anggaran PLN sebesar Rp 645 miliar.
Karena terus tertunda, Direksi PLN memutuskan pelaksanaan proses pengadaan LTE PLTGU Belawan dialihkan dari penunjukan langsung ke pemilihan langsung karena selain negosiasi dengan Siemens tak tercapai kata sepakat. Langkah pemilihan langsung bertujuan untuk efisiensi anggaran, mendapatkan harga kompetitif, mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), juga memberikan kesempatan yang sama kepada perusahaan lain.
Dalam proses pemilihan langsung, awalnya ada tiga kontestan, yakni Siemens, Mapna Co, dan Ansaldo Energia. Dari ketiga perusahaan tender tersebut Mapna Co dinyatakan sebagai pemenang setelah Ansaldo mundur, dan Siemens dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan Rejection Condition, yaitu tidak menyampaikan total waktu penyelesaian pekerjaan dan tidak menyampaikan garansi Daya Mampu/Mega Watt yang dihasilkan).




Pada saat pemilihan PT Mapna, kejaksaan merasa ada yang ganjil dikarenakan terdapat rekayasa pekerjaan sehingga tidak sesuai kontrak. Di antara rekayasa itu, dalam kontrak disebutkan pekerjaan LTE itu dilakukan Konsorsium Mapna Co. Namun, pembayaran diterima PT Mapna Indonesia yang dipimpin Bahalwan.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan negara, dalam hal ini PT PLN Persero, sekitar Rp2.344.777.441.537. Rinciannya, kerugian fisik dalam proyek ini berkisar Rp 337,4 miliar ditambah kerugian dalam bentuk energi yang seharusnya menjadi pendapatan PLN sekitar Rp 2,007 triliun lebih.

Mengenai indikasi kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini tidak berdasar. Todung Mulya Lubis, kuasa hukum PLN, menyatakan kasus yang terjadi di LTE PLTGU Belawan tersebut sangat mengherankan. Ia berpendapat bahwa realisasi nilai kontrak justru jauh lebih kecil dari HPS kontrak awal. Pada HPS kontrak awal dengan pemenang tender Mapna CO, tertulis sebesar Rp 645 miliar, sementara harga yang tertuang dalam kontrak hanya 431 miliar.




Beberapa saat yang lalu dalam persidangan yang menghadirkan saksi mahkota staf ahli PLN, Suryadharma, Muhammad Ali dan Chris Leo Manggala, juga mengungkap bahwa PLN berusaha seoptimal mungkin agar pemadaman listrik di Sumatera Utara dapat diminimalisir.
"Saya menerima tugas ini dengan harapan dapat memberikan kebaikan untuk masyarakat, jika saja proyek ini tidak kami laksanakan, maka mati lampu sehari sekali bisa saja tujuh kali dalam sehari. Di sini kami tidak ada menikmati harta seperti yang didakwakan, kami ini didakwa karena melakukan hal yang tidak benar," ungkap Suryadharma.
Menurutnya, pihak PLN dan Mapna Indonesia tidak menyalahi kontrak dan aturan, malah menguntungkan negara sehingga Direktur Utama PLN, Nur Pamudji memanggil Chris Leo ke Jawa untuk diberikan selamat atas kesuksesannya berhasil menggunakan anggaran secara efisiensi dan terbuka.
"Bapak Chris Leo dipuji dan disanjung karena menerapkan kebijakan pak Nur Pamudji dengan menerapkan efisiensi dan keterbukaan, pak Chris disanjung sehingga mendapat sanjungan oleh pak Nurpamudji di depan para general manajer se Indonesia," tambahnya.

Saya dapat menangkap unsur pemaksaan kriminalisasi dalam kasus ini. Walaupun didakwa merugikan negara, namun ternyata yang terjadi justru sebaliknya. Mungkin ini hanya sekedar sedikit melenceng dari sistem yang lama, akan tetapi justru tindakan ini menyelamatkan defisit listrik. Tindakan yang sangat tegas dan tepat disaat yang genting. Lalu mengapa mesti dipermasalahkan?. Niat dan upaya dari PLN justru lebih baik dan menguntungkan segala pihak, terutama masyarakat sekitar Sumut. Saya pribadi sungguh sangat menyayangkan sikap dari kejaksaan karena menimbulkan beberapa kerugian yang diderita masyarakat. PLTGU Belawan tersebut saat ini dalam status disita oleh kejaksaan dan tenaga ahli PLN ditahan sehingga pengoptimalan listrik di Sumatera Utara jadi terbengkalai. Lalu sampai kapan masyarakat Sumut mesti menderita pemadaman listrik yang berkepanjangan tersebut?. Saya merasa justru kesalahan yang terjadi ada di pihak kejaksaan yang terlalu sensitif dan memaksakan kasus tersebut untuk berbagai kepentingan sepihak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun