Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Pajak 12% dan Korupsi: Ketika Beban Publik Tidak Diimbangi Dengan Transparansi

13 Januari 2025   18:07 Diperbarui: 13 Januari 2025   19:34 46 0
Pajak sebagai tulang punggung keuangan negara yang menjadi sumber utama pendanaan pembangunan. Namun, kenaikan tarif pajak menjadi 12% di tengah isu korupsi yang merajalela menciptakan keresahan publik. Banyak masyarakat merasa terbebani oleh kewajiban pajak, sementara alokasi dan penggunaannya tidak transparan. Kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak menjadi taruhannya. Bagaimana negara dapat memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayar rakyat benar-benar kembali dalam bentuk kesejahteraan yang nyata?
Pemerintah Indonesia resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Presiden Prabowo Subianto memutuskan pada 31 Desember 2024 malam bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, yakni yang selama ini dipungut pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), "Dengan penerapan kebijakan ini hanya menambah Rp3,2 triliun pada APBN 2025 dari potensi penerimaan Rp75 triliun apabila kenaikan PPN menjadi 12 persen diberlakukan penuh pada semua barang dan jasa," ujar Dasco di Instagram pribadinya @sufmi_dasco, Selasa (31/12).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun