Pemerintah Indonesia resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Presiden Prabowo Subianto memutuskan pada 31 Desember 2024 malam bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, yakni yang selama ini dipungut pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), "Dengan penerapan kebijakan ini hanya menambah Rp3,2 triliun pada APBN 2025 dari potensi penerimaan Rp75 triliun apabila kenaikan PPN menjadi 12 persen diberlakukan penuh pada semua barang dan jasa," ujar Dasco di Instagram pribadinya @sufmi_dasco, Selasa (31/12).