Sebelum melanjutkan, mari kita definisi korupsi dan jenis tindak pidana korupsi. Mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2001, korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik individu maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau ekonomi negara.