Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Darurat Perokok Anak, Pemerintah Didesak Sahkan Revisi PP 109 2012

9 Agustus 2022   22:02 Diperbarui: 9 Agustus 2022   22:06 224 1

Nusa Tenggara Barat - Indonesia sudah memasuki kondisi darurat perokok anak. Hal itu dikhawatirkan mental dan kesehatan anak-anak menjadi terganggu sehingga pemerintah  didesak oleh berbagai kalangan masyarakat untuk segera mengesahkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012 terkait Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Lalu langkah revisi PP 109 tahun 2012 tersebut diambil oleh pemerintah mengingat fakta di lapangan yang sudah mengkhawatirkan.

Berbagai anak setelah diteliti memiliki alasan merokok seperti hanya ingin mencoba, hanya ikut-ikutan orang dewasa, faktor lingkungan, pergaulan dan pengaruh sekitar. Sehingga di dalam PP 109 tahun 2012 mengatur segala hal terkait pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dalam mendukung aturan pemerintah dalam pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009.

Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) sudah merasa perlu adanya revisi PP 109 tahun 2012 karena dianggap tidak cukup efektif dalam menurunkan angka perokok anak sehingga kedepan ketika PP ini sudah di sahkan diharapkan kedua orang tua bisa membatasi aktivitas merokok anak

Pada bagian yang direvisi dari PP 109 tahun 2012 adalah terkait:

- Ukuran pesan bergambar diperbesar

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun