Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Sistem Operasional Bank Syariah

2 Juni 2024   20:23 Diperbarui: 2 Juni 2024   21:12 48 1
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, disebutkan bahwa bank adalah organisasi yang mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lain untuk membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Bank terdiri dari dua kategori: bank konvensional dan bank syariah. Bank konvensional terdiri dari Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat, dan menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional. Sistem operasi kedua jenis bank ini didasarkan pada prinsip simpan-pinjam, dengan keuntungan penabung didasarkan pada bunga uang yang disimpankan ke bank dan keuntungan bank didasarkan pada bunga uang yang dipinjamkan.  Dalam kasus ini, bunga dihitung dengan mengalikan persentase tertentu terhadap uang yang disimpan atau dipinjamkan, tanpa mempertimbangkan hasil usaha dari pengeluaran uang tersebut. Metode ini menganggap hubungan antara bank dan pelanggan hanya sebagai hubungan antara kreditor dan debitur. Karena sifatnya pinjam-meminjam, dana yang diberikan tidak perlu dijelaskan secara khusus untuk tujuan apa pun dan tidak perlu dipantau untuk memastikan bahwa itu digunakan dengan benar. Hal ini memungkinkan pengeluaran di luar yang sudah disepakati.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun