Murabahah, dalam konteks Akuntansi Transaksi Pembiayaan, mengacu pada perjanjian jual beli barang di mana harga penjualan ditentukan dengan menambahkan keuntungan yang telah disepakati pada biaya perolehan. PSAK 102 paragraf 5 menjelaskan bahwa transaksi murabahah dapat dilakukan dengan pembayaran langsung atau pembayaran yang ditangguhkan, baik itu dalam bentuk cicilan setelah menerima barang atau pembayaran sekaligus di masa mendatang. Istilah lain yang digunakan untuk transaksi pembayaran ditangguhkan adalah Bai Bithaman Ajil (BBA).Â
KEMBALI KE ARTIKEL