Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Akuntansi Transaksi Pembiayaan Musyarakah

3 Mei 2024   17:05 Diperbarui: 3 Mei 2024   17:07 94 0
Akuntansi Transaksi Pembiayaan Musyarakah berasal dari istilah "Musyarakah", yang secara etimologis berasal dari kata "syarkah". Makna "syirkah" sendiri mengacu pada konsep pencampuran atau interaksi. Secara terminologi, "syirkah" adalah kemitraan dalam usaha untuk mengambil hak atau beroperasi. PSAK 106 dari IAI mengartikan musyarakah sebagai perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melaksanakan suatu usaha tertentu. Dalam perjanjian ini, setiap pihak memberikan kontribusi dana, dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sementara kerugian ditanggung berdasarkan proporsi kontribusi dana masing-masing. Sebagaimana transaksi mudharabah, musyarakah juga merupakan bentuk transaksi dengan skema investasi, sehingga memiliki banyak kesamaan dengan mudharabah. Salah satu kesamaannya adalah bahwa pembiayaan diberikan hanya untuk mendukung usaha yang produktif, dan keuntungan yang diperoleh berasal dari bagi hasil atas usaha yang didanai.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun