Hak asasi manusia merupakan hak yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap individu di bumi. Setiap orang wajib menjaga, melindungi serta menghormati hak diri sendiri maupun hak orang lain. HAM diatur dalam undang-undang nomer 39 tahun 1999, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia merupakan seperangkat haknya telah melekat pada setiap individu sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang. Banyak aspek yang dilindungi oleh HAM, salah satunya yaitu dari segi sosial dan ekonomi. HAM menjadi sebuah tugas yang akan selalu ada dalam pemerintahan Indonesia. Karena dinamika HAM yang cukup kompleks sehingga persoalan HAM akan selalu ada dalam sebuah negara.
KEMBALI KE ARTIKEL