(Mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya)
Hak cipta sebagai bagian dari kekayaan intelektual, kini semakin diakui sebagai aset bernilai tinggi, terutama dalam konteks ekonomi kreatif yang terus berkembang. Karya seni, musik, film, program komputer, hingga desain grafis, kini bukan hanya dianggap sebagai hasil kreativitas semata, tetapi juga sebagai aset yang dapat diperdagangkan dan dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Munculnya inovasi dalam berbagai sektor, seperti platform streaming musik, e-book, dan aplikasi perangkat lunak, semakin mempertegas potensi besar hak cipta dalam menciptakan nilai ekonomi yang signifikan.