Pendidikan merupakan sarana pengembangan kualitas diri baik dalam hal akademik maupun akademik. Semua jenjang usia sudah sepatutnya layak untuk mendapatkan pendidikan yang layak terutama pada jenjang usia produktif. Hal ini selaras dengan UUD Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa "setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".Â