Kata korupsi pasti sudah tidak asing lagi di telinga kita kan, guys. Bagaimana tidak? Banyak sekali di antara kita yang terjerat tindak pidana korupsi. Korupsi secara garis besar memiliki arti tindakan tercela dengan penyalahgunaan kekuasaan baik dalam bentuk uang atau lainnya demi keuntungan dirinya sendiri. Gengsi juga sering kita dengar, yaitu secara umum adalah perasaan untuk menutupi kelemahan yang ada pada diri sendiri.
Dilansir dari kppu.go.id bentuk tindak korupsi yang ditemukan dalam patologi pengadaan barang dan jasa, yaitu meliputi mark-up harga, perbuatan curang, pemberian suap, penggelapan, pengadaan fiktif, pemberian komisi, pemerasan, penyalahgunaan wewenang, bisnis orang dalam, nepotisme dan pemalsuan.