Mengurangi timbangan dalam jual beli termasuk salah satu permasalahan serius yang ada dalam ekonomi syariah dan hukum secara tertentu. Dalam permasalahan ini keadaan ini jelas bertentangan dengan praktik dan prinsip keadilan dan kejujuran dalam traksaksi. menurut kaidah hukum syari'ah, Â dalam islam jelas melarang seseorang berbuat curang atau yang biasa disebut dengan kata riba.Â
KEMBALI KE ARTIKEL