Mengutip dari Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual oleh Komnas Perempuan, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau tindakan lainnya, terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, yang bertentangan dengan kehendak seseorang (tanpa
consent).
KEMBALI KE ARTIKEL