Perkawinan/ pernikahan diartikan berdasarkan kata dasarnya menjadi melangsungkan pembentukan keluarga dengan lawan jenis. Pengertian tersebut tidak menjadi masalah ketika tidak menyentuh landasan idealisme, ketika seseorang atas dasar kepercayaannya tidak menjadikan suatu perkawinan itu dibolehkan atas dasar agama.
KEMBALI KE ARTIKEL