Dalam suatu kota pasti ada yang dinamakan permukiman. Yang dimaksud permukiman yaitu tempat hunian atau tempat berkegiatan yang mendukung kehidupan dan tersedia sarana serta prasarana bagi masyarakat (sumber : UU No.1 Tahun 2011). Permukiman juga dibedakan menjadi dua, yaitu permukiman formal yang ada di kota atau biasanya berupa perumahan, selain itu ada permukinan informal yang mana permukiman yang berada di pedesaan atau biasa disebut perkampungan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL