Pada tanggal 27 April 2024, tanggal tersebut dinyatakannya Lettu Laut (K) Dr. Eko Damara dengan NRP.23057/P meninggal dunia karena bunuh diri. Almarhum menjabat sebagai dokter satgas Pamtas Mobile RI-PNG dari Yonif 7 Marinir. Â Selain itu hasil dari investigasi penyebab kematian bunuh dirinya itu adalah karena terlilit hutang sekitar Rp. 819.027.038,- (Delapan ratus sembilan belas juta dua puluh tujuh ribu tiga puluh delapan rupiah) yang di gunakan untuk judi online.Almarhum terlilit hutang dibeberapa bank dan juga meminjam uang kepada rekan atau perorangan baik dilingkungan Satgas maupun sebelum Satgas kabarnya almarhum sudah banyak melakukan peminjaman uang hanya untuk bermain judi online.
Akan tetapi pihak keluarga memberikan keterangan kepada media bahwa meninggalnya almarhum Lettu Laut (K) Dr, Eko Darmara ini seperti banyak kejanggalan. Sehingga keluarga meminta dilakukannya otopsi untuk membuktikan bahwa almarhum tidak bunuh diri. Alhasil Komandan Korps Marinir Mayor Jendral TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP. beserta jajarannya menjelasakan kejadian yang sebenarnya serta sebab musabab Lettu Laut (K) Dr. Eko Damara melakukan bunuh diri.
KEMBALI KE ARTIKEL