Mohon tunggu...
KOMENTAR
Lyfe

Hamil dan Menyusui Bukan Halangan Menjalankan Ibadah Puasa (Hukum dan Tips Aman)

8 April 2020   06:20 Diperbarui: 8 April 2020   06:50 140 4
Pada dasarnya hukum puasa adalah wajib bagi setiap Muslim dan Muslimah yang sudah baligh, berakal, tidak sakit, tidak dalam perjalanan. Lantas bagaimana bagi wanita yang sedang hamil dan menyusui, berbahaya kah buat janin?

Bagi wanita yang tidak haid dan nifas sudah tentu wajib dengan ketentuan menggantinya (khodo) di bulan lainnya.

Apa itu puasa?

Puasa artinya menahan. Menurut istilah berarti menahan dari segala yang membatalkan puasa, sejak terbit fajar hingga terbenamnya Matahari, dengan disertai niat dan syarat rukun tertentu.

Makan dan minum adalah salah satu yang membatalkan puasa. Itu artinya kurang lebih selama dua belas jam tidak ada asupan makanan yang masuk ke dalam tubuh.

Terlepas dari hukum wajib puasa, Ibu hamil dan menyusui kerap mengalami dilema saat ingin menjalankan ibadah puasa. Apa lagi kehamilan pertama atau menyusui anak pertama.

Ingin puasa, tetapi takut janin atau anaknya kenapa-kenapa?

Bagi saya pribadi saat hamil dan bertemu dengan bulan puasa, bukannya khawatir justru merasa senang. Sebab itu berarti saya bisa puasa satu bulan penuh. Karena tidak bertemu dengan tamu bulanan (haid) yang mewajibkan batal puasa.

Namun bagaimana jika tidak mampu?

Jangan dipaksakan, sebab Islam memberi keringanan. Boleh tidak berpuasa bagi ibu hamil dan menyusui.

Menurut ilmu Fiqih madzhab Imam Syafii, hukum wanita hamil atau menyusui dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Wanita Hamil dan menyusui kemudian, tidak berpuasa karena khawatir janin atau anaknya kenapa-kenapa maka ia wajib mengkhodo dan membayar fidyah.

2. Wanita hamil dan menyusui kemudian tidak berpuasa karena dirinya tidak mampu/tidak kuat berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa. Namun wajib mengkhodo/menggantinya di luar bulan Ramadhan saja.

Jadi perhatikan alasan kenapa tidak berpuasanya, untuk menentukan apakah wanita tersebut cukup khodo saja, atau harus khodo dan membayar fidyah.

Apa itu Fidyah?

Fidyah menurut bahasa artinya menebus.  Sedangkan menurut istilah Fidyah artinya sejumlah harta benda dengan jumlah kadar tentu yang dikeluarkan sebagai ganti ibadah yang ditinggalkan.

Besarnya fidyah ini adalah satu Mud yang setara dengan takaran satu kali makan (nasi dan lauk). Ulama berbeda pendapat mengenai satu Mud. Di sini saya kembali mengambil dari Madzhab Imam Syafii, bahwa besarnya satu Mud adalah seukuran telapak tangan dewasa saat menengadahkan doa atau 6 ons atau 675 gr.

Cara memberi fidyah ini juga bisa dalam bentuk uang, dengan standar layak satu kali makan, berupa nasi dan lauk. Biasanya Ulama setempat yang menentukan standar tersebut di sesuaikan dengan harga beras dan lauk sesuai jamannya. Sebab berat takaran ini bisa berbeda di setiap daerah, tetapi tetap berpatokan pada pengertian satu Mud.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun