Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Punya Rumah Kontrakan? Apakah perlu Dizakatkan?

8 Oktober 2024   10:46 Diperbarui: 9 Oktober 2024   14:29 26 2
Ketika harta seorang  sudah mencapai nisab dan haul, maka sudah menjadi kewajiban bagi mereka untuk membayar zakat. Pada umumnya zakat dibagi menjadi dua, yaitu zakat mal dan fitrah. Dalam zakat mal ini lah terbagi lagi menjadi banyak macamnya, seperti zakat penghasilan, pertanian, dan lainnya. Zakat memberi banyak sekali manfaat baik untuk muzakki yang terbantu menyucikan hartanya dan mendapat pahala ganjaran atas harta yang ia zakatkan, serta para mustahik juga ikut terbantu untuk memenuhi kebutuhannya. Ketentuan zakat ini sudah tertera di dalam surat At-Taubah yang berbunyi:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun