Gimmick politik yang bertujuan mencari sensasi semakin menjadi bagian tak terhindarkan dari dunia politik, terutama dalam upaya menarik serta mendekatkan politik dengan generasi muda. Sesuai UU Nomor 40 tahun 2009, pemilih muda adalah mereka yang berusia 16-30 tahun dan pemilih muda pada pemilu 2024 saat ini adalah mereka yang termasuk dalam generasi milenial yang rata-rata berusia 27 tahun ke atas dan gen-Z dengan rentang usia 11-26 tahun terhitung pada tahun 2023 ini. Ini artinya dalam pemilu 2024 pemilih muda menjadi mayoritas pemegang hak suara dan bisa menjadi penentu siapa yang akan memimpin dan mewakili rakyat.
KEMBALI KE ARTIKEL