"Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Inti dari alenia pertama pembukaan UUD 1945 adalah mengenai kemerdekaan dan penghapusan segala bentuk penjajahan di Indonesia. Bentuk penjajahan dinilai tidak sesuai dengan peri keadilan karena penjajahan memperlakukan manusia secara diskriminatif. Lalu kemerdekaan seperti apa yang dimaksud?
KEMBALI KE ARTIKEL