Usaha Mikro Kecil dan Menengah, atau yang biasa disingkat UMKM memiliki peran yang besar bagi perkembangan perekonomian di Indonesia. Mengingat pentingnya peranan UMKM bagi roda perekonomian negara, maka pemerintah membuat PP No. 55 tahun 2022 terkait pungutan pajak pengahasilan terhadap UMKM. Diharapkan para pelaku UMKM mengetahui aturan tersebut dan dapat mengaplikasikannya pada usaha yang sedang mereka jalani.
KEMBALI KE ARTIKEL