Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

In Name A President

13 November 2009   00:34 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:21 284 0
Kepala Negara,

Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan,

Ketua BEM,

Ketua Partai Politik.

Kepemimpinan di negara sekaligus membawahi Perdana Menteri,

Kepemimpinan atas sebuah negara dan pemerintahannya,

Kepemimpinan di lembaga eksekutif mahasiswa di lembaga pendidikannya,

Kepemimpinan atas sebuah golongan dalam bentuk part ai politik.

Indonesia berbentuk Republik dengan pimpinan negara dan pemerintahan dilaksanakan oleh seorang presiden. Pada era reformasi di lembaga-lembaga kampus mulai menggunakan kata presiden untuk mengganti kata ketua umum di AD/ART. Pergantian ini meneruskan gerakan reformasi yang menolak kepemimpinan Soeharto, sebagai simbol negara dalam negara. Pada era Presiden Gus Dur simbol kepala negara mahasiswa dalam negara menjadi realitas, dengan gerakan mahasiswa mampu menurunkan presiden negara.

Gerakan para mahasiswa dan presiden-presiden mereka berhasil menurunkan Gus Dur, dan sampai saat ini istilah presiden ini masih dipertahankan sebagai pimpinan tertinggi di lembaga-lembaga eksekutif mahasiswa, dan umumnya di lembaga BEM.

Pada umumnya saat ini lembaga-lembaga BEM mempertahankan kata presiden untuk menghargai faunding fathers mereka dan tidak berpikir sebagai negara di dalam negara.

Orang humoris bercanda bahwa kampus adalah miniatur negara, ada lembaga eksekutif, dan legislatif hanya saja tidak memiliki lembaga yudikatif.

Dan memang dalam lembaga resmi dalam hal ini sebuah negara tidak layak ada negara, namun dalam lembaga umumnya sering dan banyak ada lembaga di dalamnya yang sama ataupun berbeda dengannya. Bernegara dalam arti yang sesungguhnya adalah urusan individu dan hukum.

Dalam hal ini bernegara di dalam kampus dengan pimpinannya disebut presiden adalah ber"negara". BEM adalah lembaga eksekutif dan DEMA adalah lembaga legislatif yang berada ditingkatan Universitas, dan Fakultas. Sedangkan ditingkatan jurusan lembaga eksekutifnya bernama HMJ dan legislatifnya DPMJ.

Lembaga-lembaga ini disebut sebagai miniatur negara, beberapa alasannya antara lain mereka memiliki lembaga eksekutif dan legislatif, lembaga mahasiswa menjalankan organisasinya dengan mahasiswa sebagai rakyatnya, pimpinan dan pengurus lembaga dipilih oleh dan dari mahasiswa, dan keuangan lembaga mahasiswa berasal dari mahasiswa dan donatur ataupun usaha mandiri lembaga tersebut.

Disamping kemiripan diinternal kelembagaan mereka juga memiliki kemiripan dalam menjalin kerjasama dengan antar lembaga mahasiswa mirip dengan kerjasama negara dengan negara. Sehingga hingga saat ini kampus disebut sebagai miniatur negara.

Dilihat dari arti katanya miniatur negara maka secara harfiah diartikan bentuk kecil dari negara. Namun dalam negara seperti RI masih ada bagian negara yang layak untuk juga disebut miniatur negara yaitu desa. Sehingga arti kata yang tepat untuk lembaga pendidikan sebagai miniatur negara adalah laboratorium seperti negara. Sehingga baik di tingkat SMP, SMU, ataupun PT/Akademi lembaga/organisasi siswa/mahasiswanya bisa disebut sebagai miniatur negara dalam arti laboratorium negara.

Bagi laboran-laboran yang mengemban amanah akan memiliki kemampuan yang juga sama dalam menganalisa, menghasilkan keputusan, dan bertanggungjawab seperti pengemban amanah asli di negara. Hubungan antar lembaga mahasiswa di dalam PT ataupun antar PT yang akan menentukan tingkat kejeniusannya menyelenggarakan pemerintahannya atau amanahnya.

Seperti halnya di dalam negara, bisa jadi wakil presiden yang lebih baik dari pada presiden atau bahkan mungkin Gubernur ada yang lebih baik dari presiden dan seterusnya. Bahkan bisa jadi pegawai rendahan bisa lebih baik dari Presiden, atau justru rakyatnya ada yang lebih baik dari Presiden.

Dalam lembaga kemahasiswaan kemungkinan-kemungkinan di atas sudah sangat dimaklumi, karena mereka yang berada dalam lembaga tersebut hanya sebagai laboran. Bahkan bisa dan mungkin saja persepsi tersebut lebih rendah lagi, bahwa mereka pengurus lembaga kemahasiswaan adalah orang-orang yang tidak punya kerjaan atau pengangguran, atau lebih jauh lagi dari itu. Dalam dunia mahasiswa hal seperti itu sudah menjadi biasa dan akan terlihat di saat pengurus tersebut menjalankan kegiatan, maka orang-orang akan berbondong-bondong untuk ikut dengan berbagai keinginan, ada yang ingin sertifikatnya, ada yang ingin ilmunya, ada yang ingin mengisi waktu dan lain-lain.

Dan setelah selesai akan ketahuan keinginan-keinginan itu mereka biasanya akan bercerita sendiri dengan teman-teman mereka, dengan maksud pamer ataupun menarik mahasiswa lainnya untuk ikut kepanitiaan atau keorganisasian/kelembagaan mahasiswaannya dan lain-lain.

Seperti itu adalah biasa di dalam kampus, dan legal tidak ada hukum yang menyalahkan kecuali mereka melanggar aturan negara atau agama, maka tentu akan ada sangsi kepada mereka seperti halnya rakyat pada umumnya.

Dalam negara ada partai yang mendukung dan memberikan kepada anggotanya keinginannya di saat sudah duduk di lembaga negara, begitu pula dalam kampus ada lembaga ekstra kampus yang juga mendukung dan memberikan kepada anggotanya yang diiinginkan duduk di lembaga mahasiswa. Lembaga semacam ini disebut sebagai lembaga kader dan tidak hanya diluar kampus atau disebut lembaga ekstrakampus namun di dalam kampuspun ada lembaga kader.

Lembaga kader bisa berupa lembaga ekstrakurikuler yang kedudukannya dalam lembaga kemahasiswaan berada di bawah koordinasi DEMA atau BEM tergantung AD/ARTnya lembaga tersebut. Sepeti di negara ada NU, Muhammadiyah, KAHMI, Organisasi Olah Raga dan lain-lain.

Dengan adanya lembaga-lembaga kader ini maka orang-orang yang duduk dalam kelembagaan mahasiswa tidak bisa dipandang sebelah mata karena mereka secara internal sudah terpilih untuk mewakili dan membawa nama lembaganya dalam lembaga mahasiswa. Sehingga sulit memisahkan orang kader yang duduk di lembaga mahasiswa dengan lembaga kadernya. Namun sebagai seorang manusia tentu memiliki kelemahan dan kekurangan karena hanya Allah swt yang memiliki kesempurnaan walaupun sudah diciptakan dalam bentuk yang sempurna (ada rohnya). Dalam teori, manusia yang dilahirkan oleh ibunya belum sempurna jika belum ada rohnya, dengan rangkaian kreasi dari Allah swt Yang Maha Sempurna menjadikannya seorang manusia.

Sehingga kelemahan dan kekurangannya tersebut menjadi bahan laboran bagi dirinya dan lingkungannya. Ini menjadi keuntungan sendiri bagi yang tahu, yang mampu, dan kuat menerimanya serta mengoptimalkannya menjadi potensi bagi diri mereka masing-masing. Dan akan menjadi titik balik seseorang dari baik menjadi buruk atau dari buruk menjadi baik atau dari baik menjadi bertambah baik atau dari buruk menjadi lebih buruk dan sebaliknya.

Hasil dari miniatur negara ini bisa dilihat dalam kenyataan perjalanan hidupnya selanjutnya setelah lulus atau selesai amanahnya dilembaga-lembaga mereka masing-masing, baik di tingkat lembaga formal ataupun non formal. Namun bisa juga diantara mereka sudah ada yang mengukir perjuangannya semenjak masih menjadi aktivis mahasiswa untuk negara RI.

Namun semua itu belum selesai sebelum masing-masing meninggal, seperti teori mengatakan, gajah mati meninggalkan gading, sehingga mereka masih bisa berubah dan akan selesai sebagai manusia yang baik atau buruk di hadapan Allah swt dan manusia lain setelah meninggalnya.

Lembaga/Perusahaan : Republik Indonesia

SBY dari perhitungan cepat beberapa lembaga survei memenangkan PILPRES 2009 berpasangan dengan Boediono mengalahkan pasangan JK-Wiranto dan Megawati-Prabowo. Dalam memandang sebuah negara SBY memandang negara adalah lembaga/perusahaan di facebooknya. Jika demikian RI diartikannya lembaga seperti kepresidenan, kementerian, DK PBB, kemiliteran, dan partai. Sehingga RI bisa disebut sebagai lembaga kapan saja atau lembaga Republik Indonesia adalah Republik Indonesia atau bagaimana saya tidak tahu maksud SBY ini.

Dia memiliki buku ribuan, dan telah dinas aktif dimiliter 20 tahun lebih serta telah menjadi presiden selama 5 tahun namun pernyataannya RI sebagai lembaga masih membingungkan saya. Saya sendiri sudah pernah memberikan teguran melalui sms, email ke lembaga kepresidenan saya tujukan ke SBY namun belum dapatkan jawabannya. Saya dalam hal ini masih mempertanyakan keseriusannya menyatakan RI sebagai lembaga, dan alasan hukumnya. Namun tidak ada jawaban saya dapatkan dari SBY ataupun pendukungnya atau rakyat yang tahu saya memkritisinya.

Saya rasa momentum kemenangannya bukan berarti SBY dan pendukungnya kemudian berlepas tanggungjawabnya untuk menjelaskan maksud penulisan RI sebagai lembaga. Dan saya akan tetap berusaha untuk menggunakan cara-cara yang bisa saya gunakan untuk mendapatkan jawaban yang benar akan hal tersebut. Bukan tidak mungkin SBY benar-benar salah dan jangan sampai di saat salah seperti ini SBY menggunakan kekuasaannya untuk menekan dengan tangannya agar kesalahan itu bisa tidak salah. Selama ini UUD RI dalam pembukaan menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu RI memiliki lambang negara Garuda, memiliki bendera kebangsaan Merah Putih, dan memiliki bahasa negara bahasa Indonesia. RI juga merupakan negara kepulauan yang terletak diantara dua benua dan dua samudera diantara garis lintang dan bujur yang sudah ditentukan, dimana lembaga RI berada? Apa lembaga ini sebuah negara? Dan benarkah negara ini sebuah lembaga?

Pertanyaan ini sungguh belum saya dapatkan jawabannya dari SBY yang memiliki facebook dan menyebutkan dalam info pekerjaannya bahwa lembaga/perusahaan adalah RI. Saya harap ada yang menjawab kegelisahan saya ini dengan perundang-undangan di negara RI.

Jika benar RI sebagai lembaga maka RI hanya memiliki AD/ART bukan berpedoman kepada UUD 45, apakah ini sebuah inisiatif untuk meniadakan Pancasila dan UUD'45 sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum di RI, sebuah pertanyaan yang mungkin salah tetapi perlu saya pertanyakan kebenarannya. Apakah kemudian akan ada kekuasaan mayoritas dirinya sebagai seorang presiden dari lembaga-lembaga di bawah negara RI. Sehingga di saat RI disebutnya sebagai lembaga/perusahaan maka presiden sebagai pimpinan tertinggi dan tidak ada yang memiliki kedudukan yang sama dengan presiden. Semoga akan saya dapatkan jawabannya dengan konstitusional sesuai perundang-undangan di negara RI. Muthofar Hadi, S.Si

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun