Dalam dunia ekonomi, baik itu dalam model ekonomi modern atau tradisional, transaksi adalah hal yang tidak bisa dihindari. Transaksi bisa terjadi dalam berbagai bentuk seperti jual beli, peminjaman uang, peminjaman barang, sampai kerjasama lainnya. Namun bagaimana transaksi ini bisa berjalan dengan adil dan transparan? Nah, inilah peran dari akad dalam fikih muamalah. Karakter akad dalam fikih muamalah, atau perjanjian yang disepakati dalam transaksi, tidaklah sekedar semacam tindakan formalitas. Akad memiliki fungsi yang sangat vital untuk memastikan bahwa setiap transaksi berlangsung dengan adil, jelas, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan salah satu pihak.
KEMBALI KE ARTIKEL