Hibah adalah pemberian atau hadiah yang diberikan seseorang kepada orang lain secara sukarela tanpa mengharapkan imbalan. Dalam prakteknya, hibah bisa terjadi dalam bentuk barang, uang, atau hak tertentu. Namun, pernahkah Anda mendengar tentang kasus hibah yang dibatalkan atau ditarik kembali oleh pemberinya? Mungkin ini terdengar tidak biasa, tetapi kenyataannya, masalah ini cukup sering muncul dalam hukum. Lalu, apa yang terjadi pada penerima hibah apabila barang yang diterimanya ditarik kembali oleh pemberi hibah setelah transaksi hibah dibatalkan? Apakah hak milik penerima hibah tetap sah atau dibatalkan begitu saja?.