Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum Hibah yang Ditarik Kembali oleh Pemberi Hibah Setelah Barang Dibatalkan: Apakah Hak Penerima Hibah Tetap sah atau Dibatalakan?.

8 Desember 2024   20:00 Diperbarui: 8 Desember 2024   20:03 39 0

Hibah adalah pemberian atau hadiah yang diberikan seseorang kepada orang lain secara sukarela tanpa mengharapkan imbalan. Dalam prakteknya, hibah bisa terjadi dalam bentuk barang, uang, atau hak tertentu. Namun, pernahkah Anda mendengar tentang kasus hibah yang dibatalkan atau ditarik kembali oleh pemberinya? Mungkin ini terdengar tidak biasa, tetapi kenyataannya, masalah ini cukup sering muncul dalam hukum. Lalu, apa yang terjadi pada penerima hibah apabila barang yang diterimanya ditarik kembali oleh pemberi hibah setelah transaksi hibah dibatalkan? Apakah hak milik penerima hibah tetap sah atau dibatalkan begitu saja?.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun