Menurut BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) tahun 1995, keluarga cemara dibentuk atas dasar perkawinan yang sah, bertaqwa kepada Tuhan, dan mampu memenuhi kebutuhan rohani dan materiil untuk hidup layak. Terdiri dari lebih dari satu orang dan mewujudkan hidup berdampingan secara harmonis, hubungan yang serasi dan seimbang antara keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
Keluarga juga merupakan tempat di mana setiap orang dapat menyuarakan kekesalannya terhadap permasalahan yang dihadapinya. Konflik dalam keluarga dapat menyebabkan perselisihan keluarga dan krisis keluarga, yang dapat diringkas dengan istilah “Broken Home”.' Situasi krisis keluarga dapat merugikan banyak orang yang terlibat, terutama anak-anak. Salah satu penyebab perilaku menantang dan buruknya kesehatan mental pada anak dari lingkungan rumah yang sumbang adalah lingkungan rumahnya.