World Intellectual Property Organization (WIPO) atau dapat disebut dengan Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia adalah sebuah agen swadaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang didirikan pada tahun 1967, dimana mandat, badan pengatur, dan prosedurnya diatur dalam Konvensi WIPO.Â
KEMBALI KE ARTIKEL