Sejak Covid- 19 masuk ke Indonesia, sistem pembelajaran yang mulanya berbasis luring mengalami transformasi menjadi berbasis daring dengan menggunakan handphone dan internet. Dikutip dalam kemdikbud.go.id, bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah guna Mencegang penularan Covid- 19 di Indonesia. Pada awalnya pemerintah meliburkan pembelajaran disekolah selama 14 hari untuk mencegah naiknya angka penularan Covid- 19 yang terus bertambah. Akan tetapi KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) yang tetap wajib dilakukan membuat guru harus memastikan bahwa pembelajaran tetap bejalan dengan lancar, meskipun para siswa berada dirumah.
KEMBALI KE ARTIKEL