Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pidana bagi Pengguna Media Sosial

3 Desember 2024   18:00 Diperbarui: 3 Desember 2024   18:17 21 0
BbDi masa sekarang, hampir semua orang di dunia ini pasti memiliki telepon genggam (Handphone)  untuk berkomunikasi. Ponsel adalah telepon yang menyediakan fungsi asisten personal serta fasilitas internet connecting yang bisa menghubungkan pengguna dengan dunia maya seperti melalui media sosial dan lain-lain ( Gary B, Thomas J & Misty E, 2007). Di dalam telepon genggam, apalagi di zaman sekarang banyak sekali fitur-fitur yang dapat diakses contohnya adalah sosial media.Sosial media menurut  B.K. Lewis (2010) – Media sosial adalah label bagi teknologi digital yang memungkinkan orang untuk berhubungan, berinteraksi, memproduksi, dan berbagi isi pesan. Dengan bermedia sosial, seseorang dapat berkomunikasi dengan oranglain tanpa harus bertemu dan tidak perlu menunggu lama, pesan pun terkirim sangat singkatt yaitu 0,01 detik.

Saat ini media sosial memilki berbagai macam platform, seperti Instagram, X, Tiktok, Facebook, Kaskus, Snapchat, Telegram, Youtube, Whatsapp, Line, Telegram, Pintrest, dan lain sebagainya. Semua platform media sosial ini memiliki tujuan yang sama yaitu menyampaikan informasi dengan mudah dan cepat tanpa harus mengirimkan surat.

Banyak yang dapat dilakukan di sosial media selain berkomunikasi, contohnya adalah berjualan. Para pengguna sosial media menjajakan dagangannya di sosial media dan melakukan transaksi di media social. Tak jarang, banyak pedagang di media social menggunakan jasa promosi dengan memasang iklan di media sosial, ataupun menggunakan orang lain sebagai media promosinya.

Terkadang, ada yang menggunakan media sosial sebagai penghinaan. Apa itu penghinaan? Penghinaan adalah menurut pengertian umum “mengina” adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Akibat daripada serangan ini, biasanya penderita akan merasa malu.

Penghinaan di media sosial sangat mudah di lakukan, cukup menulis tentang hal buruk tentang orang yang akan di hina lalu unggah di sosial media. Menurut Sudikno Mertokusumo, penghinaan adalah perbuatan yang merendahkan martabat seseorang di hadapan publik, yang dilakukan baik dengan cara lisan maupun tertulis, serta bertujuan untuk membuat orang yang dihina merasa malu atau direndahkan martabatnya. Menurut R. Soesilo, penghinaan adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan maksud diketahui oleh orang lain. Dalam pandangan ini, penghinaan tidak hanya soal perkataan, tetapi juga perbuatan yang dapat mencederai kehormatan individu.

Penghinaan juga diatur dalam undang-undang, seperti pada pasal 310 KHUP  yaitu “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Penghinaan memiliki berbagai jenis dan tingkat hukumannya. Berikut ini adalah contoh contoh Penghinaan

Pertama, Penistaan (Pasal 310 KHUP)
supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar atau diketahui oleh orang banyak ( R. Soesilo. 1995). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun